Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO Naik Tingkat Penyidikan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 04 Agustus 2022
0 dilihat
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO Naik Tingkat Penyidikan
Polisi menaikan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UHO. Foto: Ist.

" Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan.

Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana, didukung dengan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menemukan alat bukti dan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Polresta Kendari berencana memanggil kembali para saksi dan terlapor, setelah itu akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka dilakukan gelar perkara. Jadi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Plt Kadis Pertanahan Baubau Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Sekda Bakal Menyusul

Sebelumnya, korban baru sebut saja namanya (Anggrek) mendatangi Mapolresta Kendari, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 12.00 Wita. Hadir menjadi saksi adalah rekan korban R yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual atas nama terlapor dosen UHO, Prof B.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ketar-ketir setelah Bharada E Ditahan, Diperiksa Hari Ini

"Untuk memberikan keterangan atau menguatkan laporan sebagai korban dugaan pelecehan seksual," ucapnya.

Anggrek merupakan mahasiswi FKIP UHO memberikan keterangan kurang lebih tiga jam. Ia mengatakan, dirinya hadir untuk membantu korban pelapor dalam menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Prof B terhadap rekannya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga