Kasus Tindak Pidana Seret Keluarga Presiden Jokowi Berakhir Damai

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 01 Oktober 2023
0 dilihat
Kasus Tindak Pidana Seret Keluarga Presiden Jokowi Berakhir Damai
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Mantan Sekretaris Jenderal Hanura Harry Lotung Siregar, tidak jadi dijebloskan ke penjara. Pasalnya, korban dugaan penipuan dan penggelapan bernama Tetty Rumondang, telah mencabut laporannya "

MEDAN, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Jenderal Hanura Harry Lotung Siregar, tidak jadi dijebloskan ke penjara. Pasalnya, sosok wanita korban dugaan penipuan dan penggelapan bernama Tetty Rumondang, telah mencabut laporannya.

Harry Lotung yang diketahui merupakan paman dari Bobby Nasution (menantu Presiden Jokowi), saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Hanura, dan statusnya sudah menjadi tersangka.

Seorang pengamat hukum dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Yudikar Zega, ketika diminta tanggapannya mengaku bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bisa diselesaikan dengan cara berdamai.

"Iya, untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bisa diselesaikan atau dihentikan kasusnya di tahapan kepolisian atau penyidikan. Caranya dengan adanya perdamaian antara pelapor dengan terlapor," kata Yudikar Zega kepada Telisik.id, Minggu (1/10/2023) siang.

Apalagi untuk kasus Harry Lotung Siregar ini, informasinya merupakan seorang pengusaha sukses. Bahkan, pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan kekeluargaan.

"Pastinya perdamaian itu sangat mudah terjadi. Perdamaian itu bisa dilakukan dengan terjadinya kesepakatan antara pelapor serta terlapor. Pastinya, segala kerugian dari pelapor akan dikembalikan oleh terlapor," tambahnya.

Baca Juga: Harry Lotung Siregar Paman Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Belum Ditahan

Selain itu, perdamaian di antara keduanya juga harus memenuhi syarat. Contohnya, penyidik bisa saja menerapkan kepada terlapor ini wajib lapor dan bisa juga tidak.

"Untuk kasus ini, saya rasa pasti bisa dipenuhi oleh terlapor. Bisa saja itu rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik yang menangani kasus atau laporan itu," tuturnya.

Selanjutnya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Harry Lotung Siregar, ada dugaan terjadi pemalsuan salinan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.

"Harry Lotung sudah memberikan salinan akte peningkatan status sekolah milik korban. Namun diduga tidak terdaftar di LLDIKTI, artinya ini juga harus diselidiki juga," ucapnya.

Akan tetapi, dia menilai penyidik tidak akan mau mengembangkan dugaan pemalsuan itu. Dikarenakan korban sudah tidak keberatan lagi dan laporannya hanya penipuan dan penggelapan. Bukan pemalsuan dokumen atau akte.

"Walaupun begitu, kita tetap memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah menuntaskan kasus ini tanpa harus sampai ke persidangan. Setahu saya kasus ini sudah bergulir sejak 11 Agustus 2022 dan akhirnya bisa dituntaskan," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tetty Rumondang sudah mencabut laporannya.

"Laporan sudah resmi dicabut oleh pihak pelapor dan tanpa ada unsur paksaan," ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik juga sudah melaporkan gelar perkembangan internal dan proses pencabut laporan itu sudah memenuhi syarat.

"Sudah memenuhi syarat proses pencabutan laporan itu. Dengan begitu, maka kasus itu dihentikan," terangnya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membenarkan bahwa Harry Lotung Siregar itu pamannya, bahkan mereka sering berkomunikasi.

"Ya namanya keluarga, sering komunikasi," ucap Bobby Nasution.

Baca Juga: Blangko KTP Kosong, Warga Kota Medan Kecewa dengan Bobby Nasution

Bobby Nasution berpesan agar Harry Lotung mengikuti proses hukum yang ada dan bergulir.

"Semua aturan harus diikuti, karena itulah namanya proses hukum," terangnya saat itu.

Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022.

Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Awalnya dia menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.

Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai kepada Harry Lotung dan kemudian kembali di transfer Rp 500 juta ke rekening Harry Lotung. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga