KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua DPRD dan Wali Kota Kendari dalam rapat paripurna di DPRD Kota Kendari, Senin (9/8/2021).

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Kendari juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pekerjaan sejumlah proyek tahun jamak (multi years).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, KUA dan PPAS  merupakan pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2021, di dalamnya termasuk realokasi, refocussing, dan rasionalisasi target pendapatan daerah.

"Penyusunan perubahan APBD 2021 mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek sosial, ekonomi, politik, dan keamanan termasuk mempertimbangkan kondisi Kota Kendari, yang saat ini masih memerlukan perhatian kita bersama terkait upaya mengatasi penyebaran virus COVID-19, serta penanganan sektor ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi, baik langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.