Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Rp 3,1 Miliar

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Rp 3,1 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Ist.

" Teuku ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wib "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI, ST Burhanuddin, beberkan keberhasilan tim kejaksaan dalam penanganan tindak pidana hingga pengawalan proyek strategis nasional pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, belum lama ini.

Kini, tim satya adhi wicaksana lagi menunjukkan keberhasilan dengan menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tindak pidana penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul (46).

Teuku ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wib.

“Mengatakan terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000,000”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019.

Maka itu, Teuku dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Namun saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dirinya tak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Baca Juga: Wartawan di Medan Disiram Air Keras, Diduga Motifnya Terkait Pemberitaan

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah 11 Raperda Inisiatif DPRD Mubar Dipending

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur Kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Leonard mengimbau kepada para buronan lain atau yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga