BAUBAU, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan tiga orang tersangka, sekaligus melakukan penahanan  terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa di Kota Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH mengungkapkan hal itu saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Baubau.

"Pada hari ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021," ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Ketiga tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara F dan AH selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pasar Palabusa tahun anggaran 2017.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.