Kejari Baubau Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Karya Palabusa

Harjum Ntry, telisik indonesia
Rabu, 01 September 2021
0 dilihat
Kejari Baubau Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Karya Palabusa
Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pasar Palabusa. Foto: Ist.

" Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH mengungkapkan hal itu saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan tiga orang tersangka, sekaligus melakukan penahanan  terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan Pasar Palabusa di Kota Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH mengungkapkan hal itu saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Baubau.

"Pada hari ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021," ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Ketiga tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara F dan AH selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pasar Palabusa tahun anggaran 2017.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga: 

Baca Juga: 

Terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini, Jaya Putra menegaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, senilai Rp 2.527.044.000.

Pasca penahanan para tersangka, Kejari Baubau akan melengkapi berkas guna pelimpahan berkas perkara pada jaksa penyidik. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, lalu tahap II untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Untuk sementara, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-Undang Tipikor. (C)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga