MUNA, TELISIK.ID - DW, tahanan wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Kaki tangannya, KD alias Pacel (52), yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna pada 24 April 2025 lalu, buka mulut di hadapan penyidik.

KD mengaku, berkomunikasi via handphone (HP) dan diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara. Kamudian, sabu diedarkan sesuai arahan DW.

Baca Juga: 3 Direktur dan Kepala KUPP Kolaka jadi Tersangka Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Lebih Rp 100 Miliar

DW merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam perkara narkoba. Kini, DW menunggu jadwal persidangan terhadap dirinya.