Kejari Wakatobi Terima Rp 600 Juta Lebih dari Tangan Koruptor Jalan Sepeda

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Sabtu, 28 Mei 2022
0 dilihat
Kejari Wakatobi Terima Rp 600 Juta Lebih dari Tangan Koruptor Jalan Sepeda
Kajari Wakatobi saat menggelar konferensi pers kasus korupsi proyek kontruksi jalan sepeda. Foto: Ist.

" Kejari Wakatobi telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek konstruksi jalan sepeda senilai Rp 646 juta "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek kontruksi jalan sepeda senilai Rp 646.778.578.

Terpidana atas nama Michael Arianto Lesmana merupakan Direktur CV. Sinar Surabaya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhamad April yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wakatobi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J Sinaga yang didampingi Kasi Intel, Baso Sutrianti dan Kasi Pidsus Hamrullah dalam konferensi persnya, Jumat (27/5/2022) .

Dody mengungkapkan, terpidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan tindak pidana korupsi dan Mahkamah Agung RI.

Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan sepeda yang berlokasi di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Baca Juga: Pelajar SMA di Muna Cabuli Temannya di Permandian

MA menyatakan, terpidana bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selanjutnya terhadap terpidana diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang apabila ketentuan tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Michael Arianto Lesmana  juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Rp 446.778.578 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Oknum Pj Kades Sekaligus Lurah di Buton Utara Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkotika

Akan tetapi, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Namun seperti kita ketahui pada hari ini terkait pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, sedangkan mengenai denda dan uang pengganti tersebut, terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp 646.778.578, selanjutnya akan kami setorkan ke kas negara,” terangnya.

Untuk diketahui, proyek jalan sepeda tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Kabupaten Wakatobi senilai total Rp 2 miliar. (C)

Penulis: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga