WAKATOBI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek kontruksi jalan sepeda senilai Rp 646.778.578.
Terpidana atas nama Michael Arianto Lesmana merupakan Direktur CV. Sinar Surabaya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhamad April yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wakatobi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J Sinaga yang didampingi Kasi Intel, Baso Sutrianti dan Kasi Pidsus Hamrullah dalam konferensi persnya, Jumat (27/5/2022) .
Dody mengungkapkan, terpidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan tindak pidana korupsi dan Mahkamah Agung RI.
Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan sepeda yang berlokasi di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
