KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap salah satu oknum pegawai Dinas Kesehatan Sultra.
Hal tersebut disampikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan melalui saluran selulernya , Jumat (22/1/2021).
"Bukan OTT, tapi Puldata dan Pulbaket di Dinkes,” singkat Herman.
Namun demikian, Herman tidak menjeleaskan secara detail jenis kasus yang didalami oleh tim Kejati Sultra hingga melakukan Puldata Pulbaket terhadap oknum Dinas Kesehatan Sultra tersebut.
Baca juga: Jual Beli Lobster Ilegal di Jatim Berhasil Digagalkan
