Keluar Masuk Kendari Lewat Pelabuhan Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
Keluar Masuk Kendari Lewat Pelabuhan Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin
Suasana penumpang di pelabuhan Nusantara Kota Kendari saat mudik lebaran 2021. Foto: Musdar/Telisik

" Pelabuhan Nusantara mewajibkan calon penumpang mengantongi sertifikat vaksin untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama hari libur Nataru "

KENDARI, TELISIK.ID - Bagi warga yang akan keluar dan masuk Kota Kendari lewat pelabuhan Nusantara, wajib mengantongi sertifikat vaksin.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama hari libur Natal 2021 dan Tahun baru (Nataru) 2022.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, vaksinasi sudah menjadi aturan pemerintah. Dimana, warga yang hendak melakukan perjalanan, baik darat, laut dan udara diwajibkan mengantongi sertifikat vaksin.

"Minimal sekali vaksinasi tahap pertama," kata Sulkarnain Kadir, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Komisi II DPRD Minta Dinas Perdagangan Awasi Kenaikan Harga Jelang Nataru

Menurutnya, dengan syarat vaksin masyarakat yang melakukan perjalanan tidak berpotensi untuk menularkan atau ditularkan COVID-19.

Sementara itu, Koordinator Kapal Cepat PT Pelayaran Dharma Indah area Kendari, Sardif mengaku sudah mengetahui informasi terkait kebijakan tersebut.

Sardif menerangkan, saat ini sertifikat vaksin belum menjadi syarat untuk penumpang Kendari - Raha. Tetapi menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan mulai berlaku H-2 libur natal.

Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Terima Penghargaan Srikandi Award Tahun 2021 di Semarang

"Sekarang ini belum, mungkin besok atau lusa karena mendekati puncak (libur Nataru)," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kendari, Rani mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, vaksinasi bagi penumpang sama dengan memberikan perlindungan bagi dirinya dan orang lain dari paparan COVID-19.

"Saya setuju, karena dengan vaksin saya merasa lebih terlindungi," ungkapnya. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga