KENDARI, TELISIK.ID - Bagi warga yang akan keluar dan masuk Kota Kendari lewat pelabuhan Nusantara, wajib mengantongi sertifikat vaksin.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama hari libur Natal 2021 dan Tahun baru (Nataru) 2022.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, vaksinasi sudah menjadi aturan pemerintah. Dimana, warga yang hendak melakukan perjalanan, baik darat, laut dan udara diwajibkan mengantongi sertifikat vaksin.

"Minimal sekali vaksinasi tahap pertama," kata Sulkarnain Kadir, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Komisi II DPRD Minta Dinas Perdagangan Awasi Kenaikan Harga Jelang Nataru