KENDARI, TELISIK.ID – Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait kegiatan usaha bank umum.

Salah satunya membahas mengenai produk bank dan denda yang dapat dikenakan jika tidak mematuhi regulasi tersebut.

Sedangkan untuk tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada 15 Januari 2021 melalui surat tertulis kepada kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

“Saat ini sedang dalam pembahasan. Prinsipnya karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur bank umum sudah lama sehingga harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini,” ucap Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

“Seperti misalnya perkembangan bank berbasis digital yang berdampak kepada berkurangnya jaringan kantor secara fisik,” tambah Fredly.