Kembali, Satu Pelaku Pengrusakan Apotek di Kendari Berhasil Ditangkap

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Kembali, Satu Pelaku Pengrusakan Apotek di Kendari Berhasil Ditangkap
Pihak Polresta Kendari saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pengrusakan. Foto : Ist

" Polresta Kendari, kembali berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengrusakan sebuah apotek yang berada di daerah Kecamatan Puuwatu "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari, kembali berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengrusakan sebuah apotek yang berada di daerah Kecamatan Puuwatu.

Setelah sebelumnya mengamankan pelaku berinisial A, kini seorang rekannya berinisial F (19) berhasil ditangkap, Selasa (5/4/2022) lalu.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu keluarganya.

“Tersangka diamankan sekitar Pukul 21.00 Wita di jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, di rumah neneknya. Saat melakukan penangkapan berjalan dengan lancar, tidak ada kendala, karena lokasi si pelaku sudah diketahui," ungkapnya.

Lanjut dia, selain melakukan pengrusakan di sebuah apotek, ternyata pelaku ini juga sempat melakukan aksi kejahatan lainnya.

"Ia juga pernah melakukan tindak pidana pencucian kendaraan bermotor pada Minggu 27 Februari 2022 lalu," jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, salah satu pelaku lainnya, masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Temukan Racun dari Kamar Mama Muda Tewas, Polisi Periksa Cairan Lambung

“FR, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Pastinya kami akan bekerja dengan baik, untuk bisa mengamankan dan menangkap para pelaku ini. Semoga secepatnya kami berhasil ringkus satu pelaku tersebut, sehingga bisa segera diproses secara hukum," katanya.

Terkait ada dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya pun membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Marak Peredaran Narkoba di Medan, Ini Hasilnya

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara pemilik apotek, berharap agar seluruh pelaku bisa segera diamankan dan diproses secara hukum. Sehingga ada efek jera, yang membuat mereka tidak lagi melakukan tindakan yang bisa merugikan banyak orang.

"Yah, mudah-mudahan satu pelaku lainnya itu bisa ditangkap dengan cepat. Dan dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar korban pemilik apotek. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Baca Juga