WAKATOBI,TELISIK.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi, memastikan siap mengembalikan dana jemaah haji yang tertunda diberangkatkan pada musim haji 2020 ini.

"Dana haji yang sudah dibayarkan, maka dibolehkan bagi jemaah yang ingin mengambil kembali dengan datang melapor di sini. Saya dengar juga ini, bagi mereka yang juga tidak mengambil ada nilai kemanfaatan berupa uang," ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Wakatobi, Khalifah, Jumat (5/6/2020).

Pengembalian kembali dana tersebut, lanjutnya, calon jemaah harus menyerahkan bukti penyetoran dan melakukan permohonan penarikan di Kantor Menag Wakatobi, pasalnya, Dana tersebut berada pada Badan Pengelolah Keuangan Haji di Jakarta.

"Kita telah menyampaikan kepada para calon jemaah haji, barang siapa yang menginginkan kembali dana haji, maka harus menyerahkan bukti penyetoran," ujarnya.

Baca juga: 2020, Pertama Kali Kampanye Hari Lingkungan Hidup Sedunia Secara Online