Kemenkumham Tolak Demokrat Versi Moeldoko
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Moeldoko saat orasi di depan kader dan partisipan Demokrat. Foto: Repro Kumparan
" Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kemenkumham akhirnya mengumumkan keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (31/3/2021), Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang itu.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kumparan.com, Rabu (31/3/2021)
Yasonna menjelaskan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.
Baca juga: Kemenag Siapkan Skenario Berbasis Kuota untuk Haji 2021
Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.
"Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat," kata Max, Rabu (31/3/2021).
"Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan," lanjut Max. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha