Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Muhammad Candra, telisik indonesia
Senin, 11 Desember 2023
0 dilihat
Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
KPU Sulawesi Tenggara membeberkan 5 fungsi warna surat suara di Pemilu 2024. Foto: Muhammad Candra/Telisik

" Pemilu 2024 sebentar lagi akan digelar, terhitung sisa 64 hari lagi KPU akan mengelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemilu 2024 sebentar lagi akan digelar, terhitung sisa 64 hari lagi KPU akan mengelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Pada Pemilu 2024, tepatnya 14 Februari, masyarakat diberikan hak untuk mendapatkan 5 surat suara, di mana surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres, hingga caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam PKPU tentang perlengkapan pungutan suara, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Kadishub Sulawesi Tenggara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Dari 5 surat suara tersebut, masing surat suara berbeda warna, antara lain suara suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abuabu, surat suara calon anggota DPD RI berwarna merah, surat suara DPR RI  berwarna kuning, surat suara DPRD provinsi berwarna biru serta surat suara DPRD kabupaten/kota warna hijau.

"Iya untuk surat suara masing-masing itu berbeda," ujar selaku Staf Logistik KPU Sulawesi Tenggara, Udin Hamid, Senin (11/12/2023).

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasubag Umum dan Logistik KPU Sulawesi Tenggara yang mengatakan, penentuan warna surat suara tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI.

"Iya itu sudah sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat komisi II DPR, tentang warna-warna surat suara dalam Pemilu 2024," kata Maryana Aisyah.

Baca Juga: Post Assessment Biro SDM Polda Sulawesi Tenggara, Langkah Strategis Hadapi Pemilu 2024

Mengenai fungsi dari warna surat suara, rupanya nasih ada masyarakat masih belum mengetahuinya. Hal itu disampaikan seorang warga Kota Kendari, Wahyu.

"Ini warna-warna surat suara belum tau saya menganai fungsinya, mana surat suara buat presiden dan mana buat anggota dewan," ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu berharap agar KPU bisa melakukan sosialisasi tentang fungsi dari warna-warna surat suara agar masyarakat bisa mengetahui fungsi dan tujuan surat suara tersebut. (A)

Penulis: Muhammad Candra

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga