KENDARI, TELISIK.ID - Pemilu 2024 sebentar lagi akan digelar, terhitung sisa 64 hari lagi KPU akan mengelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pada Pemilu 2024, tepatnya 14 Februari, masyarakat diberikan hak untuk mendapatkan 5 surat suara, di mana surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres, hingga caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam PKPU tentang perlengkapan pungutan suara, dan lain-lainnya.
Baca Juga: Kadishub Sulawesi Tenggara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Dari 5 surat suara tersebut, masing surat suara berbeda warna, antara lain suara suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abuabu, surat suara calon anggota DPD RI berwarna merah, surat suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPRD provinsi berwarna biru serta surat suara DPRD kabupaten/kota warna hijau.
