Kendari Dapat Porsi Besar PPPK 2021, Semua untuk Guru

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Kendari Dapat Porsi Besar PPPK 2021, Semua untuk Guru
375 kuota PPPK di Kota Kendari untuk tenaga guru. Foto: Repro Bandungkita

" Guru semua 375 ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Selain kuota CPNS 2021, Pemerintah Kota Kendari juga mendapatkan kuota untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuota PPPK yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jauh lebih besar dari kuota CPNS.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BPKSDM Kota Kendari, Dudy Laewani menyebutkan, Pemerintah Kota Kendari kebagian 375 kuota PPPK.

Kendati begitu, Dudy mengatakan, jatah yang diberikan masih lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan sebelumnya.

"Sebelumnya yang kita usulkan 432, yang diberikan 375," kata Dudy, Rabu (19/5/2021).

Dudy mengungkapkan, dari jumlah 375 seluruhnya dialokasikan untuk tenaga guru.

"Guru semua 375 ini," sambungnya.

Untuk formasi, sama seperti CPNS terlebih dahulu akan dibuat dalam bentuk SK Wali Kota yang selanjutnya diumumkan bersamaan dengan pengumuman seleksi CPNS dan PPPK yang direncanakan akan dibuka pada 30 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Kota Kendari Dapat Jatah 64 Formasi CPNS 2021, Cek Rinciannya

Baca juga: Dishub Sultra Dapat DAK untuk Pertama Kali dari Pusat

Syarat Pendaftaran PPPK guru:

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

Honorer THK-II sesuai database di BKN

Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

Tes dilakukan sebanyak 3 kali

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga