Kepala BKPSDM: Mengadu Dimanapun SK Mutasi Guru Tak Akan Dicabut
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Para guru yang dimutasi saat melakukan aksi demonstrasi. Foto: Sunaryo/Telisik
" Silakan mau demo atau mengadu dimanapun, SK mutasi itu tetap tidak akan dicabut "
MUNA, TELISIK.ID - Aksi demontrasi 222 guru yang dimutasi tidak akan mempengaruhi SK yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna.
SK yang dikeluarkan tanggal 3 Maret lalu dianggap telah prosedural dan legal. Tak ada satupun aturan yang dilanggar.
"Silakan mau demo atau mengadu dimanapun, SK mutasi itu tetap tidak akan dicabut," tegas Sukarman Loke, Kamis (10/6/2021).
Dia menegaskan, mutasi yang telah dilakukan itu tidak ada kaitannya dengan politik. Namun, murni penyegaran. Bila ada anggapan akibat mutasi timbul kegaduhan, itu versi dari mereka sendiri. Justru dengan mutasi itu sebenarnya untuk menertibkan dari kegaduhan.
Mantan asisten II itu telah mendapat kabar bahwa para guru menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menggangap langkah itu sah-sah saja.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Pemerintahan H2N Akan Dievaluasi, Pendukung Geram
Baca Juga: Reses Tahap II Anggota DPRD Sultra Bersama Patani dan Pelaku UMKM
"Silakan saja (gugat di PTUN), kita tinggal tunggu hasilnya. Pada prinsipnya, SK mutasi tidak akan dicabut," tegasnya lagi.
Sebelumnya, para guru yang dimutasi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Muna menuntut pencabutan SK. Komis III DPRD pun langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Hasilnya, masih tetap ngambang. Meski, Kadikbud, Ashar Dulu memberi jaminan akan mereposisi SK mutasi, namun tidak akan bisa. Pasalnya, persoalan menerbitkan SK mutasi bukan domain Dikbud. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali