Kepala DLHK Kendari Diperiksa Polda Sultra Soal Dugaan Pengurusan Lingkungan

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 24 Juli 2024
0 dilihat
Kepala DLHK Kendari Diperiksa Polda Sultra Soal Dugaan Pengurusan Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari diperiksa Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin Mane diperiksa Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (23/07/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin Mane diperiksa Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (23/07/2024).

Pemeriksaan Kepala DLHK Kota Kendari tersebut terkait permintaan klarifikasi, yang dilakukan Tim Tipidter berdasarkan laporan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan yang dilaporkan Celebes Concervation Center (CCC).

Kadis DLHK Kota Kendari, Paminuddin Mane mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi itu pihaknya akan melakukan identifikasi soal adanya indikasi perusakan lingkungan.

"Kami akan lakukan proses identifikasi di lapangan bersama Dinas PUPR Kota kendari dan pihak kepolisian, supaya tidak menduga atau mengira-ngira terkait dugaan ini," kata Paminuddin.

Ia juga menjelaskan terkait perumahan yang sudah dibangun, semua telah memiliki izin terkecuali pengkavlingan.

Baca Juga: Sidang Perdana Warga Torobulu Diwarnai Aksi Penolakan Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM

"Bahwa semua perumahan atau BTN yang sudah terbangun saya hampir pastikan semuanya memiliki izin, kecuali pengkavlingan mungkin tidak ada, kemudian terkait lahan kavling yang terlapor saya pastikan tidak memiliki izin, kalau untuk perumahan saya belum pastikan," ungkapnya.

Berdasarkan surat pemanggilan Kadis DLHK Kota Kendari, nomor B/1038/VII/RES.5/2024/Ditreskrimsus bahwa saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana di bidang penataan ruang.

Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Jemput Dua Warga di Kejari Konawe Selatan

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan/atau dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terjadi di Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Telisik.id sudah memuat terkait pihak developer yang dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pengrusakan lingkungan. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga