KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Torobulu-Tampo, Muhammad Yusuf mengatakan, akan lebih dulu menunggu surat terkait larangan mudik untuk selanjutnya dilaksanakan.
"Kita menunggu dulu, kan kita menunggu perintah dari atas, baru dijalankan di bawah," kata Muhammad Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Setelah surat perintah itu diterima, pihak pelabuhan nantinya akan melaksanakan segala sesuatu yang sudah menjadi regulasi atau aturan.
"Nanti kita ikuti rambu-rambunya, kalau tahun 2020 yang menyeberang itu dilakukan pemeriksaan dulu. Misalkan tahun ini masyarakat yang menyeberang itu harus sudah divaksin," ujar Muhammad Yusuf.
