KENDARI, TELISIK.ID – Sidang kasus dugaan suap perizinan Alfamidi yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, kembali digelar pada Jumat (20/10/2023), yang berlangsung hingga 8 jam.

Dalam persidangan ini, Sulkarnain yang diketahui dari percakapan dengan majelis hakim masih dalam tahap pemulihan, hadir mengenakan pakaian muslim berwarna cokelat, ditemani oleh para kuasa hukumnya.

“Masih minum obat yang mulia,” jelasnya pada majelis hakim.

Sementara itu, dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Corporate Affairs Director PT Midi Utama Indonesia (MUI), Solihin sebagai saksi untuk pihak Alfamidi. Namun dalam kesaksiannya banyak pernyataan yang disampaikan oleh Solihin yang tidak sesuai dengan yang ia sampaikan pada Berita Acara Penyidikan (BAP) yang sebelumnya disampaikan di Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Solihin dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, penasihat hukum Sulkarnain Kadir, dan majelis hakim. Namun karena banyaknya jawaban yang disampaikan oleh saksi tidak konsisten, akhirnya agenda sidang yang direncanakan menghadirkan 3 orang saksi, harus berlangsung selama 8 jam, mulai dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 21.30.