MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap GS, yang menganiaya ibu kandungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan itu kepada awak media, Rabu (16/2/2022).
"Iya, pelakunya berusia 33 tahun sudah kami amankan. Atas laporan dari korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya, Suryani 64 tahun," ungkap Muhammad Firdaus.
Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Setelah kasusnya viral, pelaku ditangkap berondok di rumah neneknya.
Baca Juga: Pelaku Begal Incar Anak Sekolah di Kendari
