Ketahuan Bawa Sabu Enam Bungkus, Pria di Konawe Dicokok Polisi
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 27 April 2021
0 dilihat
Pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Foto: Ist.
" Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku kami duga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. "
KONAWE, TELISIK.ID - Res Narkoba Polres Konawe menangkap seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,76 gram.
Tersangka, Muh. Ikmal (25) asal Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu membagi enam sachet sabu untuk dijual kepada konsumennya.
Kasat Res Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakkir Musni, SH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa akan diadakan transaksi sabu di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekira pukul 21.00 malam, Senin (26/04/2021).
Pelaku berhasil diamankan bersama alat bukti sabu enam bungkus dengan rincian, sachet berisi 1 0,48 gram, sachet berisi 2 0,46 gram, sachet 3 0,64 gram, sachet 4 0,46 gram, sachet 5 0,46 gram dan sachet 6 0,32 gram.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Mantan Lurah di Konawe Jadi Tersangka
Dimana, kata dia, terdapat tiga sachet kosong, satu set alat isap bong, satu buah korek gas, satu buah sumbu, dua sendok takar, pipet, satu kotak plastik dibungkus lakban hijau, dan satu unit HP merek Nokia warna hitam.
"Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku kami duga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," terang Kasat Res Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali