KONAWE, TELISIK.ID - Res Narkoba Polres Konawe menangkap seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,76 gram.
Tersangka, Muh. Ikmal (25) asal Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu membagi enam sachet sabu untuk dijual kepada konsumennya.
Kasat Res Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakkir Musni, SH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa akan diadakan transaksi sabu di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekira pukul 21.00 malam, Senin (26/04/2021).
Pelaku berhasil diamankan bersama alat bukti sabu enam bungkus dengan rincian, sachet berisi 1 0,48 gram, sachet berisi 2 0,46 gram, sachet 3 0,64 gram, sachet 4 0,46 gram, sachet 5 0,46 gram dan sachet 6 0,32 gram.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Mantan Lurah di Konawe Jadi Tersangka
