Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Pantau Langsung PSU di Buton Selatan

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Sabtu, 24 Februari 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Pantau Langsung PSU di Buton Selatan
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo bersama Ketua dan anggota KPU Buton Selatan di lokasi PSU Sampolawa. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa, Buton Selatan resmi diselenggarakan pada Sabtu (24/2/2024) "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa, Buton Selatan resmi diselenggarakan pada Sabtu (24/2/2024).

PSU tersebut langsung dipantu oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo.

Diketahui, Iwan Rompo turun langsung ke lokasi PSU tersebut untuk memantau jalannya pemungutan suara pada TPS 7 Katilombu,  khususnya memastikan seluruh prosedur pemilu terlaksanakan.

Baca Juga: Terkendala Logistik, PSU TPS 7 Katilombu Buton Selatan Ditunda

Iwan Rompo belum bisa memastikan terkait jumlah keseluruhan kasus PSU yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Belum bisa di-update karena masih ada beberapa yang masih dalam proses," ungkapnya pada awak media, Sabtu (24/2/2024).

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan tanggapannya terkait kabar PSU yang ditemukan pada Kecamatan Batu Atas.

Ia menyampaikan bahwa rekomendasi dari panwas Batu Atas sudah diteruskan ke pihak KPU Buton Selatan.

"Nah, sekarang terkait pelaksanaan PSU di Batu Atas nanti tanya teman-teman KPU," tutup Iwan.

Sementara itu, Ketua KPU Buton Selatan, Hastun menanggapi perihal kabar PSU di Kecamatan Batu Atas. Ia menyampaikan bahwa kabar PSU di kecamatan Batu Atas tidak bisa dilaksanakan yang mana hal tersebut bukan tanpa sebab.

Pasalnya, pihak KPU Buton Selatan terkendala pada logistik yang belum sampai pada waktu yang sudah ditetapkan untuk PSU.

"Tidak datang surat suara sampai pada kemarin kita tunggu tidak datang," ungkap Hastun ketika ditemui oleh awak media di TPS 7 Katilombu.

Bedasarkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu, yakni paling lambat PSU dilaksanakan pada 24 Februari.

Baca Juga: Optimalkan Sinkronisasi Data Buton Selatan, Pemda Gandeng BPS Adopsi Konsep CMM

Hastun juga turut memberikan keterangan terkait keterlambatan logistik pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa.

Ia menuturkan bahwa keterlambatan logistik untuk PSU TPS 7 Katilombu yakni karena menunggu pengiriman logistik langsung dari KPU Pusat.

"Logistik tiba dua hari yang lalu," Imbuhnya

Hastun menambahkan, seandainya kasus PSU pada TPS 7 hanya melibatkan PSU untuk kategori DPRD tidak akan ada penundaan waktu pelaksanaan PSU sebab logistik sudah sedia di gudang logistik. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga