Ketua DPRD Kolut Resmi Polisikan Pemilik Akun Facebook M

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 24 Desember 2021
0 dilihat
Ketua DPRD Kolut Resmi Polisikan Pemilik Akun Facebook M
Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si saat ditemui usai membuat laporan ke Polres Kolut. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kolut, Buhari itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook M melalui unggahan di media sosial Forum Komentar Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel., M.Si melaporkan pemilik akun Facebook inisial M terkait dugaan pencemaran baik ke Polres Kolut, Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook M melalui unggahan di media sosial Forum Komentar Kolaka Utara, beberapa hari yang lalu.

"Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan pemilik akun Facebook M terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos," terangnya.

Salah satu bentuk dugaan pencemaran nama baik itu, lanjut dia, yaitu membuat pernyataan yang menuding pihaknya telah menerima uang dari pihak kontraktor terkait hasil monitoring dan evaluasi (Monev) peningkatan jalan Bangsala-Ponggi dan Totallang-Latawaro yang dilakukan anggota DPRD beberapa waktu lalu.  

"Pernyataan tersebut bukan kritik, tapi fitnah yang berujung pembunuhan karakter. Kami tidak anti kritik, tapi seharusnya kritik itu konstruktif," urainya.

Kader partai Demokrat ini berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan ini sehingga dapat memberikan efek jerah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Koltim Non Aktif Merembet ke Muna

"Kami akan mengawal persoalan ini, setelah itu kami akan bertemu dengan ahli-ahli IT untuk berkonsultasi terkait persoalan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Deli Serdang Diculik dan Dianiaya Sekelompok Pria

Dalam laporan ini, Ketua DPRD Kolut turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain hasil tangkapan layar unggahan di media sosial. Laporan diterima kepolisian dengan Nomor Pengadua: 207/XII/SPKT Polres Kolaka Utara, 24 Desember 2021. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga
oscript>