MUNA, TELISIK.ID - Surat usulan penggantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, La Saemuna yang diajukan DPC Hanura, sampai saat ini belum diproses.

Surat PAW berdasarkan keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 itu masih mengendap di meja Saemuna. Belum ada tanda-tanda kapan surat itu dibahas.

Usut punya usut, ternyata hampir dua pekan Saemuna tidak masuk kantor. Mantan Ketua DPC Hanura Muna itu dikabarkan tengah sakit.

"Belum diproses suratnya (PAW), karena Pak Ketua lagi sakit," kata Sekwan, Edi Ridwan.

Mantan Kasat Pol PP itu mengaku, tidak bisa berbuat apa-apa. Begitu pula dengan dua pimpinan dewan. Karena surat itu sudah berada di meja ketua.