Kilas Balik Kasus Novi Damayanti: Dari Pembunuhan Berencana hingga Vonis Seumur Hidup

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 12 November 2024
0 dilihat
Kilas Balik Kasus Novi Damayanti: Dari Pembunuhan Berencana hingga Vonis Seumur Hidup
Tersangka Novi dan Muh Firmansyah memperagakan ulang adegan pembunuhan korban. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Novi Damayanti (ND) dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (12/11/2024), terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Mirna (51) "

KENDARI, TELISIK.ID – Novi Damayanti (ND) dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (12/11/2024), terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Mirna (51).

Kasus ini mengejutkan warga Kota Kendari, yang awalnya digemparkan dengan laporan pembegalan, namun penyelidikan mengungkapkan sebuah rencana pembunuhan yang melibatkan menantu korban sendiri.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Novi yang mengenakan baju putih dan rok hitam terlihat terisak saat mendengar putusan dari Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pangemanan.

“Menyatakan terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Frans Wempie.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan berencana ini terjadi pada Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Mirna, ibu dari suami Novi, sedang berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh menantunya sendiri.

Baca Juga: TELISIKTV: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup

Awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai kasus pembegalan oleh Novi. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa itu adalah pembunuhan yang disusun dengan cermat oleh Novi dan dibantu oleh seorang eksekutor berinisial MF.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membawa mereka pada penangkapan MF pada Selasa, 16 April 2024.

Polisi mengungkapkan bahwa Novi membayar MF untuk membunuh mertuanya dengan imbalan uang sebesar Rp 75 juta. Kasus ini sempat mengejutkan masyarakat karena Novi sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia, mengklaim bahwa mertuanya tewas akibat dibegal.

Namun, Tim Reskrim menemukan kejanggalan dalam laporan Novi yang tidak konsisten. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menegaskan bahwa ini bukanlah aksi pembegalan, melainkan pembunuhan berencana yang sengaja direkayasa agar terlihat seperti begal.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana, bukan pembegalan,” tegas Fitrayadi.

Motif dan Rencana Pembunuhan

Motif di balik pembunuhan ini berakar pada rasa sakit hati Novi terhadap mertuanya, yang dianggapnya lebih diperhatikan oleh suaminya.

Novi kemudian mengungkapkan perasaan kecewa dan kesal tersebut kepada tetangganya, Firmansyah, yang akhirnya menyarankan agar Novi mencelakai mertuanya.

“Awalnya saya hanya curhat, tapi dia (Firmansyah, red) malah menyarankan untuk mencelakai mertua,” kata Novi dalam konferensi pers setelah penangkapan.

Novi sempat meminta bantuan Firmansyah untuk mencari seorang dukun guna menyantet mertuanya, namun rencana tersebut tidak terlaksana.

Sebagai alternatif, Firmansyah akhirnya sepakat untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan uang sebesar Rp 75 juta dan uang bulanan sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun.

Menurut pengakuan Novi, pada hari kejadian, ia bertemu dengan Firmansyah di depan ATM BRI area Anduonohu untuk merencanakan aksi tersebut. Setelah itu, Novi menjemput Mirna dan mengajaknya berbelanja di Indogrosir Kendari.

Setelah berbelanja, mereka menuju Bundaran Citraland, di mana Firmansyah menunggu di sana untuk melaksanakan eksekusi pembunuhan.

Baca Juga: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup

Saat Mirna melihat Firmansyah masuk ke dalam mobil, ia sempat bertanya kepada Novi siapa pemuda tersebut. Novi menjawab bahwa Firmansyah adalah sepupunya. Tak lama setelah itu, Mirna tewas dalam pembunuhan yang sudah direncanakan dengan rapi.

Berikut adalah rangkuman kronologi dan fakta-fakta utama dalam kasus pembunuhan ini:

1. Tanggal Kejadian: Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

2. Korban: Mirna (51), ibu dari suami Novi.

3. Pelaku: Novi Damayanti, menantu korban.

4. Eksekutor Pembunuhan: Firmansyah, tetangga orang tua Novi.

5. Modus: Pembunuhan berencana yang direkayasa sebagai aksi pembegalan.

6. Motif: Rasa sakit hati Novi terhadap mertuanya karena merasa lebih diperhatikan oleh suaminya.

7. Imbalan Pembunuhan: Rp 75 juta dan uang bulanan Rp 4 juta selama 3 tahun.

8. Laporan Awal: Pembegalan yang dilaporkan oleh Novi ke Polsek Poasia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga