Kisah Mualaf Istri Gibran Rakabuming, Selvi Ananda

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 29 Oktober 2023
0 dilihat
Kisah Mualaf Istri Gibran Rakabuming, Selvi Ananda
Tak banyak yang tau, menantu Presiden Jokowi, Selvi Ananda, adalah seorang mualaf. Foto: Repro Grid.id

" Selvi menjadi mualaf beberapa bulan sebelum menikah dengan Gibran Rakabuming Raka "

SOLO, TELISIK.ID – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, akhir-akhir ini banyak dibicarakan terkait dirinya yang dipilih sebagai pasangan Prabowo di Pilpres 2024 mendatang. Gibran sendiri suami dari Selvi Ananda. Tak banyak yang tau menantu presiden ini adalah seorang mualaf.

Dilansir dari Dream.co.id, Selvi menjadi mualaf sejak beberapa bulan sebelum menikah dengan putra sulung Jokowi itu. Mantan Putri Solo tahun 2009 itu mulai mualaf sejak 20 Febuari 2015. Ia mengucapkan dua kalimat syahadat di Masjid Istiqlal.

Rupanya sebelum masuk Islam, Selvi menganut agama Katolik bersama keluarganya. Namun setelah beranjak dewasa, Selvi memulai lembaran hidup baru dengan berpindah keyakinan menjadi seorang muslimah.

Baca Juga: Mualaf Koh Abdullah, Masuk Islam Usai Dengar Ceramah KH Zainuddin MZ

Keputusan Selvi menjadi seorang mualaf dalam waktu berdekatan dengan pernikahannya bersama Gibran menimbulkan spekulasi buruk di masyarakat. Namun, Selvi tidak menghiraukan hal tersebut dan fokus terhadap kehidupan yang sedang ia jalani.

Saat menikah dengan Gibran, Selvi yang memiliki perbedaan agama dengan orang tuanya harus diwalikan oleh orang lain. Hal ini karena menurut islam, wali nikah wanita yang memiliki kepercayaan berbeda dapat diwakili oleh wali hakim.

Selvi kemudian dinikahkan dengan Gibran oleh seorang wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Banjarsari, Surakarta, bernama Mukhtaroji. Dikutip dari Liputan6.com, Mukhtaroji menjelaskan, ada perbedaan agama Selvi dengan ayahnya, sementara prosesi akad nikah dilaksanakan sesuai tata cara Islam.

Baca Juga: Merasa Tenteram saat Dengar Azan, Wanita di Kendari Putuskan Mualaf

Lantaran perbedaan agama dengan ayahnya, maka secara hukum agama Islam, wali mempelai wanita bisa diwakilkan oleh wali hakim.

"Ya karena orang tuanya beda (beda agama) maka yang menjadi wali otomatis wali hakim tho," katanya seperti dikutip dari Merdeka.com. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga