KK dan Akta Lahir Kini Bisa Dicetak Mandiri dari Rumah, Berikut Caranya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 15 Januari 2022
0 dilihat
KK dan Akta Kelahiran kini bisa dicetak di rumah. Foto: Repro menaranews.com
" Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri atau bolak balik di Dinas Kependudukan setempat "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kini telah membuat inovasi cetak mandiri dari rumah. Sehingga bisa memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan jika terjadi kehilangan.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri atau bolak balik mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga yang hilang di Dinas Kependudukan setempat.
Mengutip Owntalk.co.id yang melansir indonesia.go.id, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri saat ini sudah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan lewat inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.
Baca Juga: Hari Ini, Orang Terpapar COVID-19 di Jakarta Naik Sebanyak 389 Kasus
Berikut langkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah:
- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Bisa juga melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
- Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
- Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat
- Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Terbitkan SE Pembatasan Keluar Negeri Bagi ASN
- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dinas Dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali