Komisi 3 DPR Minta Polisi Bakar Seluruh Barang Bukti Mesin Judi Tembak Ikan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 24 September 2022
0 dilihat
Komisi 3 DPR Minta Polisi Bakar Seluruh Barang Bukti Mesin Judi Tembak Ikan
Komisi 3 DPR RI bersama Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra ketika melihat sejumlah mesin judi tembak ikan yang diamankan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, di saat melakukan kunjungan kerja. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan, agar seluruh barang bukti hasil tangkapan kasus judi yang ada di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan agar segera dibakar "

MEDAN, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan, agar seluruh barang bukti hasil tangkapan kasus judi yang ada di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan agar segera dibakar.

"Bakar aja semua barang buktinya, jika sudah selesai proses hukumnya," kata Ahmad Sahroni yang juga politikus dari NasDem ketika melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sabtu (23/9/2022).

Komisi 3 DPR RI ini dalam kunjungan kerja itu, mengecek sejumlah barang bukti hasil perjudian yang berhasil diungkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Selain Ahmad Sahroni, Hinca Panjaitan politisi dari Partai Demokrat yang ikut dalam kunjungan kerja itu juga mempertanyakan, berapa harga mesin judi tembak ikan yang telah diamankan pihak Polda Sumatera Utara dari bandar judinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Kepulauan Buton

Dia juga mempertanyakan ke mana mesin judi tembak ikan itu dan mengapa hanya kotaknya saja.

"Berapa harganya ini. Kenapa hanya kotaknya saja? Praktek perjudian harus segera diberantas di Provinsi Sumatera Utara ini," katanya.

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut, mesin judi tembak ikan itu telah diamankan dan disimpan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Mesinnya ada, untuk dibawa ke kejaksaan pak. Harga mesin ini sekira Rp 40 jutaan," ungkap Tatan.

Baca Juga: Ketua Komisi 3 DPR Angkat Bicara Terkait Judi Online di Sumatera Utara

Sebagaimana diketahui, Komisi 3 DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Utara untuk membahas terkait maraknya perjudian di daerah itu. Selain itu, para legislatif itu juga membahas terkait perkara hukum lainnya. Misalnya, kejahatan kekerasan dan lainnnya.

Kunjungan kerja mereka langsung diterima oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto dan pejabat polisi lainnnya.

Informasi yang dihimpun, ada 20 unit mesin judi tembak ikan yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari berbagai daerah di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kemudian, ada juga mesin judi dingdong atau jakpot. Semua itu adalah tangkapan periode 1-9 Agustus 2022. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga