Komisi I DPRD Dukung Instruksi ASN Domisili di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 17 Januari 2024
0 dilihat
Komisi I DPRD Dukung Instruksi ASN Domisili di Muna Barat
Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, dukung penuh instruksi Pj Bupati Muna Barat terkait domisili ASN. Foto: Ist.

" Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal dan memiliki rumah di Bumi Praja, didukung penuh oleh Komisi I DPRD Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal dan memiliki rumah di Bumi Praja, didukung penuh oleh Komisi I DPRD Muna Barat.

Diketahui, semenjak dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo berkomitmen untuk menjaga marwah Muna Barat dengan memastikan seluruh ASN untuk berdomisili dan tinggal di Muna Barat.

Ia memberikan waktu hingga 15 Januari 2024. Jika hingga waktu yang telah ditentukan masih ada ASN yang tidak mengikuti instruksi tersebut, maka akan dilakukan evaluasi dan ia akan melakukan sweeping rumah.

"Bagi pejabat eselon II yang tidak pindah domisili di Muna Barat, silakan mundur dari jabatan atau dikembalikan di daerah tempat letak rumahnya," ungkapnya.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, sangat mendukung kebijakan tersebut, sebab selama ini ia juga telah menggaungkan instruksi tersebut namun belum diindahkan.

Baca Juga: Tegas Soal Domisili ASN, Pj Bupati Muna Barat Beri Waktu Hingga 15 Januari

Sariba mengatakan, sebaiknya sebagai ASN yang ditugaskan di Muna Barat, memiliki kesadaran berdomisili di Kabupaten Muna Barat tanpa diperintah.

Sebab ada banyak manfaat kalau tinggal di Muna Barat. Manfaat yang dimaksud ialah dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat baik sebagai ASN maupun sebagai makhluk sosial, bukan hanya urusan kantor.

"Mereka bisa terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan tempat mereka berdomisili," ungkapnya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: ASN Wajib Domisili dan Miliki KTP-el Muna Barat

Selain itu, dengan menatapnya ASN di Muna Barat, dapat mendongkrak perekonomian daerah, yang secara otomatis segala urusan terpusat di Muna Barat, termasuk aktivitas belanja konsumsi rumah tangga yang bermuara pada peningkatan perputaran uang dan UMKM dapat berkembang.

Untuk itu, ia juga berjanji akan mengawal kebijakan tersebut, sebagai bentuk pengawasan, yakni memastikan seluruh ASN agar berdomisili di Muna Barat, baik secara fisik maupun domisili dokumen kependudukan, serta bila perlu melibatkan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga