Komisi XI DPR Soroti Kenaikan Tarif Tol di Tengah Pandemi

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 19 Januari 2021
0 dilihat
Komisi XI DPR Soroti Kenaikan Tarif Tol di Tengah Pandemi
Anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi masalah keuangan, Junaidi Auly. Foto: Ist.

" Jika digabungkan pada suatu alur kebutuhan, kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menyoroti kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol resmi diberlakukan akhir pekan kemarin.

Penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan dalam rangka menjamin para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

Merespon hal tersebut, Junaidi Auly menyayangkan kenaikan tarif tol di masa pandemi dan perlu dikaji kembali untuk dilakukan penundaan atau pembatalan.

"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan  berpengaruh pada beberapa sektor. Jadi jangan dilihat dari sudut pandang investasi saja, tapi kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum,” ujar Junaidi kepada Telisik di Jakarta, Selasa, (19/1/2021).

Politisi PKS ini mengatakan, sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan.

Baca juga: Pagi Ini Jokowi Tinjau Penanganan Gempa di Sulbar

Selain itu kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat.

Adapun ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif baru diantaranya adalah, Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro - Ulujami, Tol Surabaya - Gempol, Tol Waru - Porong, Tol Kejapanan - Gempol, Tol Palimanan - Kanci, Tol Kanci - Pejagan, Tol Pejagan - Pemalang, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.

Junaidi menuturkan, meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi yang ada, namun kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi.

“Jika digabungkan pada suatu alur kebutuhan, kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa  tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli," imbuhnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga