Komplotan Bandar Sabu Dibekuk BNN Sultra, Terancam Hukuman Mati

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 24 Maret 2020
0 dilihat
Komplotan Bandar Sabu Dibekuk BNN Sultra, Terancam Hukuman Mati
Pengedar sabu yang diamankan BNNP Sultra. Foto: Muhammad Israjab/Telisik

" Informasi awal yang berasal dari laporan masyarakat bahwa, ada seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu di sekitar Laute Baru. Selanjutnya atas instruksi saya, petugas BNNP Sultra melakukan penyeledikan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga orang kurir sabu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah kedapatan memiliki 958,42 gram narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku ada yang berstatus PNS di Kota Kendari dan dua lainnya  merupakan suami istri. Lelaki inisial RM (25) dan SP (26) merupakan suami istri yang berasal dari Kota Kendari, sedang RS (30) merupakan PNS.

" Informasi awal yang berasal dari laporan masyarakat bahwa, ada seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu di sekitar Laute Baru. Selanjutnya atas instruksi saya, petugas BNNP Sultra melakukan penyeledikan," ucap Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga : Tidur Hanya Dibalut Daster, Hampir Diperkosa Pencuri

Pada Sabtu (21/3/2020) BNNP kembali mendapat informasi bahwa, target akan menjemput sabu yang akan diantar ke rumahnya.

"Setelah target kembali ke rumahnya, tim pemberantasan BNNP langsung menangkap dan menggeledah dan berhasil mengamankan barang bukti," ujarnya.

BNNP Sultra berhasil mengamankan enam bungkus sabu berat 301,62 gram di dalam bagasi motor. Delapan bungkus sabu seberat 656,80 ditemukan di dalam rumah pelaku.

Baca Juga : Gudang Furniture dan 3 Rumah di Kelurahan Watu-Watu Ludes Terbakar

"Modusnya adalah, menggunakan sistem tempel sesuai arahan pengendali. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," beber Ghiri Prawijaya.

 

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Baca Juga