Komplotan Pencuri Besi di Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Aris Mantobua, telisik indonesia
Rabu, 01 Juni 2022
0 dilihat
Komplotan Pencuri Besi di Kendari Berhasil Diringkus Polisi
Keenam orang pelaku dalam kasus pencurian besi tersebut terancam 9 tahun penjara, Foto: Ist

" Polresta Kendari berhasil menangkap komplotan pencurian besi di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama "

KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran kepolisian Polresta Kendari berhasil menangkap komplotan pencurian besi di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama pada Selasa (31/5/2022).

Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus pencurian besi di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama. Keenam pria tersebut masing-masing inisial IR (31), PD (28), ZA (25), RP (24), MI (23) dan FA (20).

AKP Fitrayadi mengatakan, keenam pelaku pencurian besi di PT Manunggal Sarana Surya Pratama berhasil diamankan pihaknya pada Selasa, (31/5/2022). Para pelaku pencurian besi tersebut ditangkap di workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dan tidak melakukan perlawanan.

"Aksi pencurian terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terjadi pada Maret 2022," ucap Kasat Reskrim Rabu, (1/6/2022).

Baca Juga: Karyawan dan Warga Panik, Mobil Terbakar di SPBU

Baca Juga: 5 Terduga Pembakar Cafe Diamankan, 1 Ditetapkan Tersangka

Fitrayadi menuturkan, para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi guardrail dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik.  

Kemudian keenam pelaku tersebut menjual besi tersebut. Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000. Para pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para pelaku, terancam Pasal 363 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Musdar

Baca Juga