Konut Mulai Terapkan SE Menteri Agama Tentang Pengeras Suara

Muhamad Sabri, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
Konut Mulai Terapkan SE Menteri Agama Tentang Pengeras Suara
Suasana rapat Kanwil Kemenag Sultra dan Konut membahas SE Menag tentang Pengeras Suara. Foto: Muhamad Sabri/Telisik

" Kanwil Kemenag Sultra bersama Konawe Utara (Konut) gelar rapat guna monitoring pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra bersama Konawe Utara (Konut) gelar rapat guna monitoring pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara, Rabu (13/4/2022).

Surat Edaran Menteri Agama yang sempat menuai kotroversi publik melalui pernyataan Menteri Agama, namun SE tersebut sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan melalui koordinasi daerah sampai ke pelosok kabupaten dan kota di Sultra.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin menyampaikan, meski Surat Edaran Mentri Agama sempat mendapatkan respon yang kontroversi, namun saat ini sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan, salah satunya di Konut.

"Meski sempat menuai kontroversi tapi sekarang sudah bisa disosialisasikan dan diterapkan mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara," ucapnya.

Konut sendiri terdapat 4 agama, antara lain Islam, Kristen, Hindu dan Budha. Yang mana penduduknya 92,29 persen memeluk agama Islam.

Baca Juga: 2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar

Sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara, Muhammad Yusuf, sebanyak 92,29 persen penduduk Konut memeluk Islam, sehingga menjadi penting atas penerapan Surat Edaran Mentri Agama sebagai bentuk toleransi umat beragama.

"Sehingga penting untuk mengatur besaran volume pengeras suara sebagai bentuk toleransi umat beragama," ungkapnya.

Baca Juga: Sehari Menjelang Pelantikan 109 Kades Terpilih, Warga Demo Dinas PMD

Lanjut Muhammad Yusuf menyampaikan, SE tersebut sudah mulai ditindak lanjuti, mulai dari lingkup pemerintahan sampai ke tingkat kecamatan dan desa.

"Iya, sudah kita tindak lanjuti melalui koordinasi dan penempelan selebaran di seluruh masjid yang berada di Konawe Utara," ungkapnya.

Pemda Konut melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten Konawe Utara akan terus monitoring penerapan Surat Edaran Mentri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengeras Suara. (B)

Reporter: Muhamad Sabri

Editor: Kardin

Baca Juga