KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra bersama Konawe Utara (Konut) gelar rapat guna monitoring pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara, Rabu (13/4/2022).
Surat Edaran Menteri Agama yang sempat menuai kotroversi publik melalui pernyataan Menteri Agama, namun SE tersebut sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan melalui koordinasi daerah sampai ke pelosok kabupaten dan kota di Sultra.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin menyampaikan, meski Surat Edaran Mentri Agama sempat mendapatkan respon yang kontroversi, namun saat ini sudah mulai disosialisasikan dan diterapkan, salah satunya di Konut.
"Meski sempat menuai kontroversi tapi sekarang sudah bisa disosialisasikan dan diterapkan mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara," ucapnya.
Konut sendiri terdapat 4 agama, antara lain Islam, Kristen, Hindu dan Budha. Yang mana penduduknya 92,29 persen memeluk agama Islam.
