Kota Kendari Dapat Jatah 64 Formasi CPNS 2021, Cek Rinciannya

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Kota Kendari Dapat Jatah 64 Formasi CPNS 2021, Cek Rinciannya
Peserta seleksi CPNS. Foto: Repro Okezone

" Tenaga kesehatan 34 dan tenaga teknis 30. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari kebagian kuota 64 formasi CPNS 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Dudy Laewani mengatakan, jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan sebelumnya.

"Kemarin yang kita usulkan sekira 70 formasi yang diberikan itu 64 formasi," kata Dudy Laewani ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).

Dudy merincikan, dari jumlah 64 formasi CPNS yang diterima, terbagi dua kategori yakni formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Tenaga kesehatan 34 dan tenaga teknis 30," lanjut Dudy.

Untuk lebih rincinya lagi, Dudy menambahkan, terlebih dahulu akan dibuat dalam bentuk SK Wali Kota yang selanjutnya diumumkan bersamaan dengan pengumuman seleksi CPNS yang direncanakan akan dibuka pada 30 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Dishub Sultra Dapat DAK untuk Pertama Kali dari Pusat

Baca juga: Pilrek UHO, Prof Zamrun Raih Suara Terbanyak

"Kan ini rencananya pengumuman 30 Mei, sekaligus pengumuman itu," jelasnya.

Jadwal Seleksi CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021

2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021

3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1-30 Juni 2021

4. Masa sanggah: 1-11 Juli 2021

Jadwal ujian CPNS 2021 sebagai berikut.

1. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021

2. Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021

3. Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021

4. Penetapan NIP CPNS: Desember 2021

Jadwal tersebut masih rencana dan belum diumumkan secara resmi. Selalu cek informasi CPNS melalui kanal resmi. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga