JAKARTA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/6/2022) untuk pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Informasi yang kami terima benar yang bersangkutan (Rusman) konfirmasi tidak bisa hadiri pemeriksaan kemarin (Rabu).

Nanti dijadwal ulang dan akan kami sampaikan waktunya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).

Dalam perkara tersebut, Rusman akan dimintai klarifikasi seperti yang dilakukan penyidik pada saksi Widya Lutfi Anggraeni Hertesti, Teller Smartdeal Money Changer yang melakukan penukaran uang dari rupiah ke mata uang asing.

"Dikonfimasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," kata Ali.