KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Kamis, 20 Mei 2021
0 dilihat
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Repro google.com
" Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino (RJL), sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
“Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi permintaan pengacara RJ Lino agar kliennya dikeluarkan dari Rutan KPK, sebagaimana disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Ali menjelaskan, dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014, yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Baca juga: Lidah Jokowi Keseleo Sebut Provinsi Padang, Netizen: Lebih Pintar Anak Kelas 5 SD
"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," kata Ali.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, lembaganya telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB.
Untuk keperluan penyidikan, tambah dia, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Selain itu, ia juga menegaskan penahanan RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum, dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.
Baca juga: Waspada Penyebaran COVID-19 Pasca Lebaran, Presiden Kumpulkan Kepala Daerah
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada RJ Lino, Ali mengungkapkan bahwa telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
“Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp 17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS = Rp 9.013,00).
Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan KPK. Pembebasan itu menjadi tuntutan yang diajukan Lino dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK,” kata pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). (C)
Reporter : Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha