KPU Bolehkan Kampanye Langsung

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2020
0 dilihat
KPU Bolehkan Kampanye Langsung
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Ist.

" Undang-Undang mengatur metode-metode yang diperkenankan, kampanye rapat umum, kampanye terbuka dan pertemuan terbatas. Jika melarang itu, kalau KPU disengketakan bisa kalah. "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sultra akan tetap menggelar kampanye langsung yang mempertemukan calon kepala daerah dan pemilih, meski Pilkada tahun ini digelar di situasi pandemi COVID-19.

Menurut Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, tidak mungkin melarang pelaksanaan metode kampanye langsung, karena ketentuannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010.

"Undang-Undang mengatur metode-metode yang diperkenankan, kampanye rapat umum, kampanye terbuka dan pertemuan terbatas. Jika melarang itu, kalau KPU disengketakan bisa kalah," kata Abdul Natsir kepada Telisik.Id, Jumat (7/8/2020).

La Ode Abdul Natsir mengatakan, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, metode-metode kampanye itu akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Misalnya, pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog diselenggarakan oleh partai politik atau gabungan Parpol. Pasangan calon dan tim kampanye atau gabungan Parpol, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye bisa dilakukan melalui media daring.

Baca juga: Demokrat Sebut Banyak Kader PDIP Merapat ke Mereka di Pilkada Serentak

"Misalnya begini, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, jumlah peserta yang terbatas sesusai kapasitas ruangan dengan jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye dan pengaturan ruangan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," terangnya.

Sementara untuk rapat umum kata Abdul Natsir, dapat dilakukan di ruang terbuka, dari pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 Wita dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Kemudian, dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas COVID-19 oleh Satgas COVID-19 di setiap wilayah.

"Jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan jarak paling kurang satu meter antar peserta rapat, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Lebih lanjut, KPU kabupaten akan mengatur sedemikian rupa agar kampanye yang biasanya mempertemukan massa dalam jumlah besar itu tak menjadi sumber penularan COVID-19 dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 wilayah setempat.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di tujuh wilayah di Sultra, meliputi Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Buton Utara, Muna dan Wakatobi.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

Baca Juga