KENDARI, TELISIK.ID - Pemilu 2024 mendatang tak mengubah alokasi jumlah kursi di DPRD Kota Kendari, yakni tetap sebanyak 35 kursi dewan. Pasalnya jumlah penduduk di Kota Bertakwa tak mencapai 400 ribu plus 1 orang.
Berdasarkan data agregat yang diserahkan oleh Kemendagri ke KPU, jumlah penduduk Kota Kendari hanya sebanyak 345 ribu lebih. Jumlah tersebut belum memenuhi syarat untuk penambahan alokasi kursi sebanyak 40 anggota DPRD Kota Kendari, yang minimal harus mencapai 400 ribu plus 1 jumlah penduduk.
"Karena sesuai Undang-Undang, kalau jumlah penduduk suatu daerah berada di bawah 400 ribu, itu masih 35 kursi, kecuali di atas 400 ribu, bisa 40 kursi DPRD," beber Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Sabtu malam (29/4/2023).
Baca Juga: Pilkades Serentak di Kolaka Utara Sedot Anggaran Rp 2,4 Miliar
Penetapan 35 kursi anggota DPRD Kota Kendari tersebut kata Jumwal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 6 Februari 2023 lalu.
