KPU Buton Selatan Ingatkan Parpol Pengusung Patuhi PKPU 8 Tahun 2024

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Minggu, 11 Agustus 2024
0 dilihat
KPU Buton Selatan Ingatkan Parpol Pengusung Patuhi PKPU 8 Tahun 2024
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu hanya diikuti partai politik (parpol) tanpa pasangan calon perseorangan atau independen "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu hanya diikuti partai politik (parpol) tanpa pasangan calon perseorangan atau independen.

Kendati begitu, KPU meminta parpol yang mengusung bakal calon (balon) bupati memperhatikan segala aturan yang tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

Peraturan KPU tersebut tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Balon Wali Kota Baubau Yulia Rahman Unggul di Survei Media Track dan Strategi

“Kegiatan (rapat koordinasi) hari ini kami laksanakan sebagai langkah persiapan kami menuju masa pencalonan yang akan dilakukan 27 Agustus nanti,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan, Hastun, kepada awak media pada Minggu (11/8/2024).

Rapat koordinasi bersama parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para stake holders itu dilaksanakan di Ballroom Nirwana Buton Vila, Kota Baubau.

Karena hanya diikuti oleh partai politik, kata Hastun, maka dua kemungkinan yang akan muncul terkait balon yang diusung. Pertama, parpol mengusung sendiri balon, dan kedua parpol mengusung dengan gabungan parpol lainnya.

Saat ini terdapat 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan. Berdasarkan jumlah kursi tersebut, Hastun mengatakan bahwa parpol bisa mengusung sendiri pasangan balon bila memiliki minimal lima kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Parinringi Pastikan Harga Sembako Stabil di Pasar Rakyat Bandar Batauga

“Tapi jika jumlah kursi tidak mencukupi, maka bisa menggunakan ketentuan 25 persen dari jumlah suara sah (gabungan parpol, red) yang ada untuk mengusung pasangan balon maju pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan,” jelas Hastun.

Ketentuan perolehan suara 25 persen, menurut Hastun, setara dengan 12.000 suara sah hasil pemilu sebelumnya.

Hastun juga mengingatkan tahapan selanjutnya pasca pendaftaran pasangan balon. Dia menyebut pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 2 September 2024, penetapan pasangan calon (paslon) akan diumumkan pada 22 September 2024, dan penetapan nomor urut paslon satu hari setelahnya yaitu 23 September 2024. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga