MUNA, TELISIK.ID - Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) menanggapi santai permohonan gugatan Paslon RAPI.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) itu telah teregistrasi pada buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
Amir Fariki, Jubir Paslon TERBAIK menerangkan, sudah menjadi kewajiban MK untuk meregister perkara yang masuk dari para pencari keadilan. Namun, bukan berarti apa yang menjadi permohonan pada dalil-dalil gugatan dapat diterima. Apalagi, prosesnya masih panjang.
"Registrasi itu menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili perkara, tapi belum tentu materi gugatannya diterima," kata Amir Fariki.
Amir menganalogikan, teregistrasinya permohonan di MK, ibarat orang bertamu, ketika ada suara yang memberi salam, pemilik rumah pastinya akan membukakan pintu. Namun, apakah pemilik rumah mempersilakan masuk atau tidak, tergantung subtansi kedatangannya.
