KPU Konawe Tetapkan Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
KPU Konawe tetapkan Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih hasil Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025). Foto: Ist
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menetapkan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih hasil Pilkada 2024 "
KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menetapkan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih tersebut dilaksanakan di Hotel Tiga Putra Unaaha, Kabupaten Konawe, Kamis, (9/1/2025).
Ketua KPU Konawe, Wike, mengatakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024 berpedoman pada pasal 57 ayat (1) Peraturan KKPU No. 18 tahun 2024.
Baca Juga: Profil Sudirman, Calon Wakil Wali Kota Kendari: Tak Diusung PKS Tapi Menang Pilkada 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota mengatur bahwa penetapan pasangan terpilih dilakukan dengan ketentuan, yaitu:
Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
Baca Juga: Siap Sidang di MK, Tim Hukum Rajiun-Purnama Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilbup Muna 2024
“Atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” jelasnya.
Wike kemudian menyebut surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 sebagai rujukan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak.
“Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konawe, maka KPU Kabupaten Konawe menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe nomor urut 1 saudara Yusran Akbar, dan saudara Syamsul Ibrahim, dengan perolehan suara terbanyak 64.296 atau 41.28 persen dari total suara sah,” ucap Wike. (D)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS