MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada telah dimulai, KPU Muna Barat segera membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.
Saat ditemui di ruangannya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran secara independen dilaksanakan pada 5 Mei 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yaitu bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.
Untuk itu, di Muna Barat balon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.
Baca Juga: Balon Bupati Muna Barat La Ode Muhammad Amsar Resmi Mendaftar di NasDem
