KPU Muna Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Independen

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 24 April 2024
0 dilihat
KPU Muna Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Independen
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan KPU Muna Barat membuka pendaftaran balon bupati jalur independen. Foto: Ist

" Tahapan Pilkada telah dimulai, KPU Muna Barat segera membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada telah dimulai, KPU Muna Barat segera membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.

Saat ditemui di ruangannya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran secara independen dilaksanakan pada 5 Mei 2024 mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yaitu bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.

Untuk itu, di Muna Barat balon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.

Baca Juga: Balon Bupati Muna Barat La Ode Muhammad Amsar Resmi Mendaftar di NasDem

"Balon harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

Dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayahnya paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya, serta dukungan tersebut hanya diberikan pada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Senada dengan itu, salah satu Komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan, dalam dukungan melalui jalur independen itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada di Muna Barat.

"Minimal dukungan itu tersebar di enam kecamatan di Muna Barat karena kita ada 11 kecamatan," pungkasnya.

Setelah tahapan tersebut, pihaknya akan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan tersebut.

Untuk diketahui, berikut jadwal tahapan pilkada 2024:

1. 27 Februari - 16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,

2. 24 April - 31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,

3. 5 Mei - 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,

4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,

5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon,

6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon,

Baca Juga: Balon Bupati Muna Barat La Ode Darwin Daftar di Partai NasDem

7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon,

8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon,

9. 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye,

10. 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara,

11. 27 November-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga