MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna diduga menjebak Plt Bupati, Bachrun Labuta pada pengusulan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Betapa tidak, sekretariat PPK Napabalano dan Kabangka yang diusulkan KPU bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 pada pasal 58 yang menyebutkan bahwa sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan Pemda/kota.

Baca Juga: Bachrun-Asrafil Kantongi Rekomendasi NasDem Maju Pilkada Muna

Bachrun sendiri mengaku, tak tahu bila menetapkan Haidi Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano, Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka dan Muhamad Saban, sfat PPK Kabangka bukan berstatus ASN Pemda.