KPU Sulawesi Tenggara Sampaikan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 06 Agustus 2024
0 dilihat
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Kadiv Hukum Pengawasan Pemilihan Umum, Suprihaty Prawaty Nengtias. Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon (balon) gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota akan dilaksanakan di RSUD Bahteramas, Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon (balon) gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil walikota.
Pemeriksaan kesehatan terhadap para calon kepala daerah itu dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Hasil pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba, sehingga rekomendasi dokter yang dikeluarkan nantinya dianggap layak atau tidak untuk berkontestasi pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Hari Kedua UHO Wisuda 1.614 Sarjana dan Magister dengan Lulusan Terbaik
“Ya (seluruh) bakal calon bupati, wali kota, dan gubernur akan melakukan tes kesehatan di RSUD Bahteramas,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Pemilihan Umum KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, Selasa (6/8/2024).
Suprihaty mengatakan, KPU masih berkoordinasi dengan pihak RSUD Bahteramas dan juga terkait dengan dokter-dokter independen yang akan terlibat dalam pemeriksaan kesehatan para balon kepala daerah.
“Kami (KPU) dalam tahapan pemeriksaan kesehatan itu hasilnya dari tim dokter. Apapun hasilnya dari tim dokter itu yang kami terima. Nanti hasilnya berarti sudah seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Kemenkum dan HAM Sulawesi Tenggara Bekali Calon Purnabakti Hidup Mandiri
Pemeriksaan kesehatan terhadap para balon merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kemudian berpedoman pada ketentuan Pasal 94 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan pedoman aturan tersebut, KPU menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan pasangan calon berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekurso. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS