MAKASSAR, TELISIK.ID - KPU Makassar secara resmi menetapkan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, yang akan dihelat 9 Desember mendatang.
Pasangan ini diusung tiga partai politik, dengan jumlah kursi terbesar dibanding kandidat lain.
Berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Makassar Nomor 345/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2020, ditetapkan, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH sebagai kandidat, dengan tiga partai pengusung. Yakni Partai Golkar, PKS, dan PAN. Ketiga partai ini memiliki 15 kursi di DPRD Makassar.
Rapat pleno penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPU Makassar ini, diikuti oleh LO Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, yakni Nur Fajri dan Ardiansyah, Rabu (23/9/2020).
Juru Bicara Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Muwaffiq Nurimansyah, mengatakan, dengan ditetapkannya pasangan yang dikenal dengan tagline IMUN ini sebagai calon wali kota dan wakil wali kota oleh KPU Makassar, maka seluruh tim, relawan, dan simpatisan, akan bekerja ekstra untuk memenangkan kontestasi lima tahunan ini. Apalagi, untuk pertarungan tahap pertama, sudah dimenangkan.
