Kronologi Andi Ady Aksar Diduga Gelapkan Dana Perusahaan PT KKP Senilai Rp 34 Miliar
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Jumat, 19 Mei 2023
0 dilihat
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka usai diduga gelapkan dana perusahaan milik PT KKP senilai RP 34 miliar. Foto: Ist.
" Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Andy Aksar resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari, usai dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar "
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Andy Aksar resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari, usai dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh salah satu komisaris PT KKP, Arianta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 23 November 2022 lalu, usai laporan tersebut dilayangkan lantas Polresta Kendari melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara hari ini, Jumat (19/5/2023) dan Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka.
Kasat Resrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dana PT KKP dalam rekening perusahaan tersebut yang bertindak sebagai direktur utama adalah AAA (Andi Ady Aksar), ia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana dari rekening PT KKP dikeluarkan untuk dugaan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Review Mini Spoiler Film Fast X, Aksi Balapan Mobil di Luar Nalar
“Ditransfer ke rekening miliknya dan juga rekening milik istrinya, serta ke tempat lain untuk keperluan lainnya, total dana yang dikeluarkan dari rekening PT KKP diduga senilai Rp 34 miliar,” ungkap Fitrayadi.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi mengatakan, Andi Ady Aksar pada pemanggilan pertama ketika ditetapan tersangka, ia tidak hadir di Polresta Kendari dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di luar kota. Andi Ady Aksar lantas dijadwalkan kembali untuk dilakukan pemanggilan.
Terkait adanya tersangka lain, jika melalui keterangan Andi Ady Aksar terindikasi adanya keterlibatan pihak lain, maka kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi oleh pihak Polresta Kendari, untuk dilakukan upaya penyelesaian sebelum proses hukum berlanjut.
Baca Juga: Evil Dead Rise, Film Horor Gore Bikin Penonton Menyerah
Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, upaya mediasi tersebut dilakukan Polresta Kendari lantaran dalam proses penyidikan ditemukan jika kasus tersebut merupakan konflik keluarga.
Atas perbuatannya diduga gelapkan dana milik perusahaan PT KKP, Andi Ady Aksar disangkakan dengan pasal 374 KUHP yang berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS