Kronologis Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Kamis, 23 Februari 2023
0 dilihat
Kronologis Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor
Anak pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor. Foto: Repro Monitorindonesia.com

" Penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David, mengadu kepada Mario "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anak seorang pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan anak dari pengurus GP Ansor, David, terkapar di ruang ICU.

Dilansir dari Detik.com, penganiayaan terhadap David (17), anak dari pengurus pusat GP Ansor Jonathan, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggegerkan publik. David dikabarkan koma usai dianiaya pelaku yang menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023). Si anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, diamankan pada hari itu juga. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Dikutip dari Cnnindonesia.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David, mengadu kepada Mario.

"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan  tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Kondisi Terkini Helikopter Kapolda Jambi, Drama Penyelamatan hingga Terbaring Berselimut

Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban.

Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ucap Ade Ary.

Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.

Setiba di depan rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David enggan untuk keluar.

Baca Juga: Putusan Etik Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Sanksi Demosi 1 Tahun

"Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," tutur Ade Ary.

Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini tak sadarkan diri atau koma dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga