KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA merespon, mengenai pemberitaan Telisik.id beberapa waktu lalu berjudul "Digeledah Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Tambang, Pengakuan Istri Dirut PT KKP Pernah Setor Uang ke Lembaga Hukum.
Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid mengatakan, terdapat kekeliruan dalam pemberitaan tersebut yang menyimpulkan kalimat ucapan istri kliennya sewaktu penggeledahan Kejati Sulawesi Tenggara. Menurut Ilham, kliennya tidak menyatakan pernah menyetor uang ke lembaga hukum seperti tertulis pada judul berita.
"Istri dari klien kami tidak pernah sama sekali menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan. Kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru pernyataan klien kami," ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Tim kuasa hukum pun mewakili Dirut PT KKP menyampaikan, rasa keberatan atas pemberitaan dengan membuat kesimpulan yang tidak sesuai dengan ungkapan narasumber.
