Kuasa Hukum Sebut Trinop Tijasari Belum Dapat Dianggap Mantan Istri Harmin Ramba

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 30 Agustus 2024
0 dilihat
Kuasa Hukum Sebut Trinop Tijasari Belum Dapat Dianggap Mantan Istri Harmin Ramba
Pengacara Hukum Trinop Tijasari, Sumantri Singga jelaskan bahwa Trinop belum bisa dibilang mantan istri. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Kuasa Hukum Trinop Tijasari, Sumantri Singga menjelaskan bahwa perkawinan memiliki tiga aspek yaitu aspek hukum, religius dan sosiologis "

KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum Trinop Tijasari, Sumantri Singga menjelaskan bahwa perkawinan memiliki tiga aspek yaitu aspek hukum, religius dan sosiologis.

Dalam kaitan itu, kata Sumantri, meskipun Trinop Tijasari diklaim telah diceraikan secara Agama Islam oleh suaminya namun sepanjang belum bercerai menurut hukum nasional ia belum dapat disebut sebagai mantan istri.

Faktanya, tambah Sumantri, proses perkara perceraian antara Trinop, dengan suaminya hingga saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Agama Kendari.

"Itu artinya belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan hubungan hukum dalam hal ini perkawinan di antara mereka," ujar Sumantri Singga, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Sulawesi Tenggara Terbesar Ketiga Areal Perkebunan Sawit di Tujuh Kabupaten

Sumantri menambahkan, orasi yang dilakukan oleh Trinop Tijasari pada Kamis (29/8/2024), di deklarasi RD dan FPK sebagai pasangan calon Bupati Kenawe dalam priode 2024-2029 bukan curhat melainkan untuk memberi edukasi kepada kaum hawa tentang posisi hak-haknya sebagai makhluk ciptaan Allah.

"Hukum pun menempatkan setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang lebih dikenal dengan asas equal justce under law," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dari pada membuat isu bahwa Trinop itu sudah mantan istri, mending ia fokus pada sidang perceraian dan urusan hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Diketahui, saat Trinop Tijasari telah menunjuk empat orang sebagai Pengacara Hukum yaitu La Ode Hariru, Sumantri Singga, Handra dan Rasid Suka.

Di sisi lain, Trinop Tijasari menegaskan bahwa saat ini proses sidang perceraian antara dirinya dan Harmin Ramba masih berlangsung di Pengadilan Agama Kendari dan belum ada putusan.

"Bagaimana mau disebut mantan, sidang saja belum selesai putusan juga belum ada," bebernya.

Ia menambahkan, terkait isu yang mengatakan dirinya sudah mantan istri, dirinya hanya menanggapi dengan santai karena belum ada hasil sidang putusan dari pengadilan agama.

"Kentara sekali sakit hati mereka, makanya buat isu begitu," ujarnya.

Trinop menegaskan bahwa dirinya sampai saat ini masih istri sah secara hukum yang memiliki buku nikah.

"Sayakan mantan Pj Ketua TP PKK, berarti sya ini istri sah," pungkas Trinop.

Baca Juga: ASR-Hugua Pasangan Cagub Pertama Periksa Kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari

Sementara itu, pengacara hukum Harmin Ramba, belum mengkonfirmasi terkait kapan dan adanya perceraian secara agama yang dilakukan oleh Harmin Ramba ke Trinop Tijasari.

Diketahui, Trinop istri dari Harmin Ramba yang kini juga maju sebagai balon Bupati Konawe. Trinop dan Harmin pekan lalu sedang menjalani proses sidang gugatan talak di Pengadilan Agama Kendari.

Namun, persidangan dengan agenda mediasi itu ditunda karena alasan Harmin tidak hadir dan sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, Trinop Tijasari juga telah melaporkan Harmin Ramba ke Polda Sulawesi Tenggara usai diduga melanggar pasal 279 tentang menikah tanpa persetujuan Istri pertama. Saat ini berdasarkan instruksi Kapolri yang meminta perkara hukum menyangkut peserta pemilihan umum/pemilihan kepala daerah penangannya, ditunda hingga selesainya tahapan pemilihan. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga