Kurang 24 Jam, Pencuri Sapi Berhasil Ditangkap Polisi
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 17 Mei 2022
0 dilihat
Terduka pelaku pencurian sapi yang diamankan Polres Manggarai Barat. Foto: Ist.
" Kurang dari 24 jam, polisi telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sapi "
MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat, Polda NTT menangkap terduga pelaku pencurian sapi di Kampung Wae Sambi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Selasa (17/5/2022).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.IK mengatakan, kurang dari 24 jam pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sapi.
"Penangkapan itu di sekitar wilayah Wae Sambi, Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Dalam penagkapan itu, kata dia, terduga pelaku diketahui bernama MO (24) warga Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kronologisnya, pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06.45 Wita, korban Fransiskus Nurdin (38) melakukan pengecekan sapinya yang diikat di samping Rumah Sakit Siloam, Kabupaten Manggarai Barat.
Diketahui salah satu dari tiga ekor sapi sudah tidak ada.
Korban mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan kejadian sesuai laporan polisi nomor LP/B/121/V/2022/SPKT/RES MABAR/POLDA NTT. [17/5 11:32] XXX.
Baca Juga: PT KDI Diduga Sebar Fitnah, PT Tiran Bakal Tempuh Jalur Hukum
Tim Jatanras di bawah pimpinan Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata AKBP Felli Hermanto.
Tim mendapat informasi, kemungkinan besar barang bukti berupa satu ekor sapi yang diduga hasil curian berada di kampung Wae Sambi.
Kemudian tim bergerak menuju Wae Sambi untuk melakukan pengecekan dan berhasil ditemukan barang bukti.
Setelah barang bukti berhasil diamankan kemudian tim kembali melakukan penyelidikan pencarian terhadap terduga pelaku.
"Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di seputaran kampung Wae Sambi," ungkapnya.
Baca Juga: Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi, 21 Tersangka Ditangkap Polisi
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menambahkan bahwa selain barang bukti satu ekor sapi, barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo warna biru dibeli dari uang hasil penjualan sapi, barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 250.000 hasil penjualan barang bukti juga ikut diamankan.
Sedangkan satu unit mobil jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut barang bukti sapi masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali